Kas Organisasi / Pengeluaran / Ajukan Baru
Ajukan Pengeluaran Dana Kas
Mengajukan permohonan dana operasional atau kegiatan untuk disetujui Ketua Umum.
Ketentuan Anggaran (PRD 5.5): Pengeluaran terkait program tidak boleh melampaui sisa anggaran yang disetujui. Approval Ketua mengunci nilai sebagai dana terikat, namun saldo kas baru berkurang saat Bendahara mencatat pembayaran nyata.